Memahami Burden Sharing, Kerja Sama BI-Pemerintah yang 'Disemprit' IMF

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 14:35 WIB
IMF menyemprit burden sharing, kerja sama pemerintah dalam membiayai penanganan covid di Indonesia. Berikut pengertian burden sharing yang dimaksud IMF.
IMF menyemprit burden sharing, kerja sama pemerintah dalam membiayai penanganan covid di Indonesia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Burden sharing atau berbagi beban yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah dalam membiayai penanganan covid di dalam negeri sedang menjadi sorotan setelah 'disentil' oleh Dana Moneter Internasional (IMF).

Mengutip laman resmi IMF, Jumat (28/1), lembaga internasional itu meminta BI mengurangi pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar primer atau pasar perdana.

Kebijakan BI dalam membeli surat utang pemerintah di pasar primer merupakan komitmen bank sentral dengan pemerintah dalam melakukan burden sharing yang diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) I-III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa sebenarnya burden sharing itu?

Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), burden sharing adalah kerja sama BI dan pemerintah dalam berbagai beban membiayai penanganan covid-19.

Sederhananya, burden sharing merupakan kompromi tanggung renteng antara pemerintah dan Bank Indonesia.

Dengan kesepakatan burden sharing, BI dapat membeli SBN di pasar primer. Hal ini merupakan kebijakan khusus, karena selama ini BI hanya bisa membeli SBN di pasar sekunder.

Lebih detail, skema burden sharing didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non-public goods/benefit.

[Gambas:Video CNN]

Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda).

Sementara, pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Korporasi non-UMKM, dan non-public goods lainnya.

Untuk pembiayaan public goods, beban akan ditanggung seluruhnya oleh BI melalui pembelian SBN dengan mekanisme private placement dan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate. Nantinya, BI akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.


Sementara itu, pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan korporasi non-UMKM akan ditanggung oleh pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1 persen.

Selanjutnya, beban atas pembiayaan non-public goods lainnya akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah sebesar market rate. Dengan demikian, pembiayaan non-public-goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar (market mechanism) dan BI bertindak sebagai standby buyer atau last resort.

Sebagai gambaran, untuk kelompok public goods, pemerintah menerbitkan SBN kepada BI dengan suku bunga acuan BI reverse repo rate. Pemerintah akan membayar bunga kepada BI sesuai jatuh tempo SBN.

Selanjutnya, pada hari yang sama BI akan mengembalikan bunga kepada pemerintah sebagai kontribusi BI sesuai skema burden sharing.

Jenis dan karakteristik SBN yang diterbitkan adalah jangka panjang, tradable, dan marketable. Pembelian SBN oleh BI akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan pembiayaan APBN dan kebutuhan riil program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kemenkeu mengatakan skema burden sharing tak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga beberapa negara lain di tengah pandemi covid-19. Sejumlah negara yang menerapkan skema tersebut, antara lain Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Thailand.

Dalam SKB terakhir antara bank sentral dengan pemerintah, burden sharing akan berakhir pada akhir 2022.

Sebagai informasi, BI membeli SBN sebesar Rp358,32 triliun sepanjang 2021. Pembelian tersebut dilakukan untuk membantu pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Total SBN yang dibeli dari pasar perdana sebesar Rp143,32 triliun. Selain itu, BI juga membeli SBN dengan private placement sebesar Rp215 triliun.

Sementara, bank sentral membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp2,2 triliun sejak 1 Januari-18 Januari 2022. Pembelian SBN di pasar perdana dilakukan untuk membantu pemerintah dalam membiayai penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak pandemi covid-19.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER