DPR Apresiasi Pemerintah Terapkan DMO Minyak Goreng

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 18:04 WIB
DPR mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menerapkan DMO minyak goreng, minyak sawit, dan olein, di tengah kenaikan harga saat ini.
DPR mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menerapkan DMO minyak goreng, minyak sawit, dan olein, di tengah kenaikan harga saat ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andre Rosiade mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) atawa pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk minyak goreng, minyak sawit, dan olein.

"Alhamdulillah, kemarin akhirnya pemerintah bernyali untuk melakukan DMO minyak goreng dimana pemerintah menetapkan seluruh produsen minyak goreng diwajibkan untuk mempersiapkan 20 persen minyak goreng untuk dijual di dalam negeri," kata Andre dalam Webinar Para Syndicate, Jumat (28/1).

Ia mengaku ide tersebut datang dari fraksi Partai Gerindra, di mana produksi dan ekspor minyak goreng berada pada posisi yang tinggi, namun kebutuhan dalam negeri justru tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat kondisi itu dan kebutuhan dalam negeri hanya 3 jutaan (ton) dan ditambah kebutuhan industri 5,7 juta (ton). Maka, setelah rapat dengan asosiasi kami mengusulkan secara resmi kepada pemerintah untuk melakukan DMO minyak goreng. Karena faktanya minyak goreng yang diekspor itu 16 juta ton per tahun," ungkapnya.

Walau kebijakan ini dinilai terlambat, namun parlemen tetap mengapresiasi upaya pemerintah untuk memberhentikan sementara ekspor minyak goreng.

"Saya rasa sudah tepat dan perlu diapresiasi. Pemerintah memang terlambat karena ingin mencoba operasi pasar dan ternyata langkah ini tidak berhasil," jelas Andre.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan ini dilakukan demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan DMO," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1).

Lutfi mengatakan seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini.

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER