733.957 Nomor Induk Berusaha Terbit Hingga 31 Januari 2022

CNN Indonesia
Senin, 31 Jan 2022 20:34 WIB
Kementerian Investasi menerbitkan lebih dari 700 ribu NIB sampai akhir Januari 2022, di mana mayoritas untuk usaha mikro.
Kementerian Investasi menerbitkan lebih dari 700 ribu NIB sampai akhir Januari 2022, di mana mayoritas untuk usaha mikro. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Investasi telah menerbitkan 733.957 nomor induk berusaha (NIB) hingga akhir Januari 2022. Mayoritas NIB tersebut diterbitkan untuk usaha mikro.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia merinci 92 persen dari total NIB yang diterbitkan adalah untuk usaha mikro, 4 persen usaha kecil, 1,18 persen usaha besar, dan 0,87 persen usaha menengah.

"Total NIB 733.957 NIB dengan usaha mikro 92 persen, usaha kecil 4 persen, usaha besar 1,8 persen, dan usaha menengah 0,87 persen," ungkap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bahlil, total NIB yang diterbitkan tersebut untuk menjalankan 1.757.000 proyek. Ia mengklaim realisasi ini akan menjadi modal pemerintah mencapai target investasi sebesar Rp1.200 triliun.

"Jadi dari total NIB 700 lebih untuk proyek 1 juta lebih. Ini makanya kami yakin target investasi Rp1.200 triliun terwujud tahun ini," jelas Bahlil.

Sebagai informasi, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS). Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API), termasuk hak akses kepabeanan.

NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, baik usaha perorangan maupun non perorangan. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

NIB berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaku usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional, namun belum mengantongi NIB, maka wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen.

[Gambas:Video CNN]

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER