Usai Dilarang Sejak 1 Januari, Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi

CNN Indonesia
Selasa, 01 Feb 2022 09:30 WIB
Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka ekspor batu bara mulai 1 Februari 2022. Keputusan ini dibuat setelah persediaan batu bara dinilai membaik.
Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka ekspor batu bara mulai 1 Februari 2022. Keputusan ini dibuat setelah persediaan batu bara dinilai membaik.(Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM memutuskan untuk kembali membuka ekspor batu bara mulai 1 Februari 2022. Keputusan tersebut dibuat setelah persediaan batu bara pada PLTU, PLN, dan IPP yang dinilai semakin membaik. Ekspor batu bara sempat dilarang sejak  1 Januari lalu.

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan bahwa perusahaan yang belum memenuhi syarat tidak diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," kata Ridwan dalam pernyataan resmi Kementerian ESDM, Senin (31/1).

Adapun secara lebih detail, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria berikut:

  1. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih;
  2. Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
  3. Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Larangan ekspor tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

(frl/ptj)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER