Mayoritas aset kripto teratas terpantau hijau pada perdagangan pukul 9.00 WIB, Rabu (2/1) pagi. Aset populer seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) tampak menguat.
Dikutip dari coinmarketcap.com, penguatan dipimpin oleh Solana (SOL) sebesar 6,68 persen dalam sehari. Nilai dalam sepekan pun hijau sebesar 17,17 persen menjadi US$108,80 per keping.
Cardano (ADA) dan Polkadot (DOT) juga menguat sebesar 4,15 persen dan 4,13 persen masing-masing dalam 24 jam terakhir. Nilai keduanya terus naik hingga 8,13 persen untuk DOT dan 4,98 persen untuk ADA dalam sepekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Penguatan pertengahan minggu ini dilanjutkan oleh Ethereum (ETH) yang naik 2,67 persen dan kini satu keping nya dihargai US$2.758,21. Nilai Ethereum juga masih naik dalam sepekan hingga 12,77 persen.
XRP (XRP) menguat sebesar 1,40 persen dan kini dibanderol US$0,6251 per keping. Nilai XRP terpantau meningkat sepekan terakhir hingga 2 persen.
BNB naik 1,26 persen dalam 24 jam terakhir. Nilai BNB sepekan terakhir terlihat naik konsisten sebesar 0,74 persen. Kini, satu keping BNB dihargai sebesar US$381,98 atau setara Rp5,5 juta (kurs Rp14.329 per dolar AS).
Kemudian, Terra (LUNA) yang naik 0,77 persen, namun nilainya turun sepekan terakhir sebesar 15,57 persen. Mata uang dengan kapitalisasi US$20.987 miliar kini bernilai US$52,54 per keping.
Lihat Juga : |
Penguatan ditutup oleh Bitcoin (BTC) yang menguat sebesar 0,56 persen dan meningkat dalam sepekan sebesar 4.34 persen. Mata uang dengan kapitalisasi terbesar dunia tersebut nilainya naik menjadi US$38.481,01 per keping.
Di sisi lain, USD Coin (USDC) merah 0,08 persen dan menurun 0,10 persen dalam sepekan. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$50,17 miliar, satu keping USD Coin dihargai US$0.9995.
Sementara, Tether (USDT) turun sedikit senilai 0,02 persen menjadi US$1 per koin. Sepekan ini USDT relatif stabil dengan penurunan 0,01 persen.
Secara rata-rata, aset kripto menguat 5,96 persen dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, kapitalisasi pasar kripto senilai US$1,65 triliun.
Di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Saat ini, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.