Mayoritas aset kripto terpantau menguat pada perdagangan Rabu (26/1) pukul 9:00 WIB pagi. Mengutip dari coinmarketcap.com, penguatan dipimpin oleh Dogecoin (DOGE) sebesar 4,52 persen dalam sehari ke level US$0,143 per keping.
Meskipun demikian, selama sepekan kripto itu masih melemah 13,73 persen. Kedua dialami Solana (SOL) yang menguat sebesar 4,10 persen dalam sehari.
Namun, nilainya masih minus 35,17 persen dalam sepekan menjadi US$91,98 per keping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penguatan pertengahan minggu ini dilanjutkan oleh Binance (BNB) yang naik 4,44 persen. Kini satu kepingnya dihargai US$378,58. Namun, BNB masih melemah 19,72 persen sepekan ini.
XRP (XRP) menguat sebesar 1,74 persen dan kini dibanderol US$0,6105 per keping. Namun begitu, nilai XRP masih melemah 18,65 persen dalam sepekan terakhir.
Ethereum (ETH) naik 2,10 persen dalam 24 jam terakhir. Namun, nilai Ethereum turun sepanjang pekan hingga minus 23,03 persen. Kini, satu keping Ethereum dihargai sebesar US$2.435,5 atau setara Rp34,9 juta (kurs Rp14.345 per dolar AS).
Kemudian, Bitcoin (BTC) juga ikut menguat sebesar 1,84 persen ke level US$36.748 per keping. Namun dalam sepekan, Bitcoin melemah 13,27 persen.
Sementara USD Coin (USDC) menguat 0,11 persen dan tetap hijau 0,05 persen dalam sepekan. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$48,53 miliar, satu keping USD Coin dihargai US$1.
Penguatan ditutup oleh Tether yang naik 0,03 persen. Kripto dengan kapitalisasi US$78.206 miliar kini bernilai US$1 per keping.
Sedangkan Cardano (ADA) merah 0,66 persen menjadi US$.430,72 per koin. Dalam 7 hari ini ADA rontok 32,39 persen.
Sementara, Terra (LUNA) turun 2,37 persen menjadi US$61,189 per koin. Sepekan ini LUNA melandai 22,91 persen.
Secara rata-rata, aset kripto menguat 1,76 persen dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, kapitalisasi pasar kripto senilai US$1,65 triliun.
Di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Saat ini, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.