Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi angkat suara soal tidak dilibatkannya Induk Koperasi Pasar (Inkoppas) dalam penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai dari Rp11.500 per 1 Februari 2022.
Ia menilai seharusnya pedagang memang tidak perlu terlibat dalam penetapan harga tersebut. "Begini ini kan distribusi langsung, Induk Koperasi Pasar tidak perlu ikut campur dalam masalah ini," kata Lutfi ketika berkunjung ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/2).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar (Inkoppas) Ngadiran mengaku tidak dilibatkan dalam penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebagai organisasi pedagang yang legal, mestinya mereka (pemerintah) memberi tahu kami juga," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/1).
Padahal, menurutnya, selama ini pihaknya selalu dilibatkan oleh pemerintah untuk bekerja sama dalam rangka menjaga stabilitas harga khususnya minyak goreng. Ngadiran heran pemerintah lebih memiliki pelaku usaha ritel modern dalam menyelesaikan pasokan minyak goreng yang terbatas.
"Selama ini, kami sejak orde baru dan reformasi, pemerintah selalu meminta bantuan pada kami pedagang pasar untuk bekerja sama menjaga stabilitas harga, kenapa sekarang yang diajak ritel modern, pasar tradisional seolah tidak dianggap," tegasnya.
Ngadiran mengaku, tambahnya, pedagang pasar masih kesulitan untuk mendapat minyak goreng dengan harga yang murah. Pasalnya, pemerintah tidak memberi tahu bagaimana cara untuk mendapatkan minyak goreng tersebut.
"Tolong, beritahu secara resmi pada kami. Kemudian teknis mendapatkan barang dan menyalurkannya seperti apa, itu kami harus diberitahu," imbuh Ngadiran.
Oleh karenanya, ia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang akan mengenakan sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga di atas ketetapan.
"Apa yang mau di-sanksi, jangan ngomong sanksi, barangnya ada tidak? Barangnya saja tidak ada. Kalau barangnya ada boleh kasih sanksi," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan HET minyak goreng per 1 Februari 2022. Satu liter minyak goreng curah dihargai sebesar Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.