YLKI Buat Petisi Dugaan Kartel Minyak Goreng
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi atas lonjakan harga minyak goreng beberapa waktu lalu dan dugaan praktik kartel empat perusahaan. Petisi itu telah diteken oleh 103 orang.
Mengutip change.org, Jumat (4/2), YLKI mengaku heran dengan kenaikan harga minyak yang signifikan di Indonesia, negara penghasil minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia.
"Bisa jadi ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh pedagang besar CPO dan minyak goreng," tulis YLKI.
YLKI mengatakan bahwa ada empat perusahaan besar yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Hal itu didasarkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali," jelas YLKI.
Meski baru dugaan, tetapi YLKI melihat fenomena di lapangan menggambarkan dengan kuat bahwa memang ada praktik kartel di empat perusahaan besar minyak goreng.
Oleh karena itu, YLKI meminta agar KPPU segera mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng. Hal itu seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
"Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lain pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum," ucap YLKI.
Bahkan, YLKI meminta pemerintah tidak segan untuk mencabut izin ekspor atau izin usaha dari produsen minyak goreng yang terbukti melakukan praktik kartel.
Lihat Juga : |
"Kita tidak bisa membiarkan masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng," tegas YLKI.
Sebagai informasi, harga minyak goreng sempat melejit hingga tembus Rp20 ribu per liter beberapa waktu lalu. Namun, pemerintah turun tangan dengan menggelontorkan subsidi sebesar Rp7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter ke ritel modern dan pasar tradisional.
Tak lama setelah kebijakan itu, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14 ribu per liter.