KPPU Panggil 3 Produsen Minyak Goreng Atas Dugaan Kartel

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 10:57 WIB
KPPU akan memanggil tiga produsen minyak goreng terkait dugaan kartel di tengah lonjakan harga beberapa waktu terakhir.
KPPU akan memanggil tiga produsen minyak goreng terkait dugaan kartel di tengah lonjakan harga beberapa waktu terakhir. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil tiga produsen minyak goreng hari ini, Jumat (4/2). Pemanggilan terkait dugaan kartel atau penetapan harga serempak.

"Kami mengundang beberapa produsen hari ini. Ada tiga produsen," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/2).

Deswin mengaku belum bisa membeberkan identitas produsen minyak goreng yang dipanggil karena masih dalam tahap pra penyelidikan. Dalam proses ini, KPPU masih mengumpulkan bukti atas dugaan kartel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa menginformasikan namanya, karena masih di tahapan pra penyelidikan. Belum ada terlapor dalam permasalahan ini," ucap Deswin.

Setelah KPPU mendapatkan minimal satu bukti atas dugaan kartel minyak goreng, maka prosesnya akan langsung naik ke tahap penyelidikan. Dalam proses tersebut, pihak terlapor dapat diungkapkan ke publik.

"Dalam penyelidikan, sudah ditentukan apa dugaan pasal yang dilanggar dan siapa terlapor," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah produsen minyak goreng sampai pekan depan. Namun, Deswin tak menjelaskan lebih lanjut sampai kapan tepatnya pemanggilan dilakukan. "Kami menjadwalkan berbagai produsen atau pihak lain di minggu depan," jelas Deswin.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan dugaan kartel oleh perusahaan minyak goreng timbul setelah harga melambung walau setiap produsen di Indonesia memiliki kebun kelapa sawit (CPO) sendiri.

Dengan demikian, sambung Ukay, seharusnya kenaikan harga CPO di pasar internasional tidak mempengaruhi minyak goreng di Indonesia. Di sisi lain, harga pokok produksi (HPP) juga tidak berubah.

Oleh karena itu, ia melihat ada indikasi para produsen minyak goreng 'aji mumpung' memanfaatkan kenaikan harga internasional sebagai alasan untuk menaikkan harga minyak goreng di dalam negeri.

Namun, ia menyebut KPPU tidak bisa memastikan terjadi kartel karena dugaan harus dibuktikan secara hukum.

"Maka saya katakan apakah ada sinyal kartel? Sinyal sih terbaca tapi masalah terbukti atau tidak kartel harus dibuktikan secara hukum," kata Ukay beberapa hari lalu.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER