Swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mewajibkan pembeli minyak goreng menunjukkan identitas diri, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Tujuannya, mencegah pembeli memborong minyak goreng satu harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Reni, salah satu pengunjung swalayan, mengaku mendukung kebijakan pemilik swalayan yang mewajibkan pembeli menunjukkan KTP dan KK saat membeli minyak goreng.
"Supaya tidak ada yang menimbun. Kan aturannya 1 kemasan per 2 liter per orang. Nah, biasanya satu rumah pergi semua membeli. Kalau ada KK kan lebih bisa meminimalisir itu," jelasnya, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Makassar Arlin Ariesta mengatakan pembelian minyak goreng dengan menunjukkan KTP dan KK itu cara pedagang untuk membatasi pembelian minyak goreng hanya 2 liter saja.
"Itu cara pedagang melaksanakan ketentuan kebijakan minyak goreng satu harga," kata Arlin saat dikonfirmasi terpisah.
Arlin menerangkan bahwa pihaknya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar membeli minyak goreng sesuai kebutuhan saja.
"Edukasi bagi masyarakat untuk melakukan pembelian sesuai kebutuhan sangat dibutuhkan dalam rangka stabilisasi harga dan stok ketersediaan minyak goreng," imbuh dia.
Sedangkan, terkait dengan oknum penimbunan minyak goreng, hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi tersebut. Namun, ia menegaskan jika menemukan oknum yang melakukan penimbunan itu akan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan pemantauan kami pola distribusi yang memerlukan penataan lebih baik, indikasi permainan distribusi selalu menjadi bahan analisa juga bagi aparat penegak hukum. Diharapkan, penerapan 1 harga secara menyeluruh akan mencegah permainan distribusi," pungkas Arlin.