Produk Unit Link yang Tak Boleh Dijual Perusahaan Asuransi Bermaslah

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 17:20 WIB
OJK melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang sedang bermasalah. Berikut produk unit link yang biasa dipasarkan.
OJK melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang sedang bermasalah. Berikut produk unit link yang biasa dipasarkan. Ilustrasi. (Istockphoto/Courtneyk).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang sedang bermasalah. Larangan dibuat setelah ramai kasus unit link beberapa waktu terakhir.

"OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (3/2).

Lantas, jenis produk unit link apa saja yang biasanya dipasarkan oleh perusahaan asuransi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip keterangan resmi OJK, Jumat (2/4), berdasarkan penempatan investasi, unit link dibagi menjadi empat jenis. Pertama, cash fund unit link atau unit link pasar yang.

"Seluruh porsi investasi ditempatkan di instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang jangka pendek," tulis OJK.

Penempatan dana ini memiliki risiko yang rendah, tetapi imbal hasil yang didapat juga rendah. Unit link jenis ini cocok untuk pemula yang berani mengambil risiko.

Kedua, fixed income unit link atau unit link pendapatan tetap. Mayoritas atau 80 persen dana ditempatkan di obligasi atau surat utang.

Lalu, sisanya sebesar 20 persen ditempatkan di instrumen pasar uang. Risiko produk ini lebih tinggi ketimbang unit link pasar uang, begitu juga dengan imbal hasilnya.

[Gambas:Video CNN]

"Unit link ini cocok bagi konsumen yang ingin mendapatkan imbal hasil yang relatif stabil dan mampu menerima risiko sedang.

Ketiga, managed unit link atau unit link pendapatan campuran. Dana nasabah akan ditempat di saham, obligasi, dan pasar uang.

"Risiko dan potensi imbal hasil dari unit link ini lebih besar dari unit link pendapatan tetap, namun lebih kecil dari unit link saham," terang OJK.

Unit link jenis ini, kata OJK, cocok untuk nasabah yang ingin memperoleh pendapatan yang memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.

Keempat, equity unit link atau unit link dana saham. Bagi nasabah yang memilih produk ini, maka 80 persen dana akan ditempatkan di saham.

"Unit link saham menawarkan imbal hasil yang paling besar namun dengan risiko yang paling besar pula karena nilai investasi yang diinvestasikan sangat bergantung pada pergerakan indeks saham," papar OJK.

Otoritas itu mengatakan unit link saham cocok bagi nasabah yang ingin berinvestasi jangka panjang dan berani ambil risiko.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER