Kisruh Susi Air Didepak dari Hanggar Malinau

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Feb 2022 11:27 WIB
Maskapai Susi Air diduga diusir paksa dari Hanggar Malinau, Kaltara. (Foto: AFP/ROMEO GACAD)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pesawat Susi Air milik eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau di Kalimantan Utara. Informasi tersebut diungkapkan oleh Susi lewat akun Twitternya pada Rabu (2/1).

Menurut Susi, pengusiran dilakukan oleh anggota Satpol PP setempat.

Lihat Juga :

"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita... Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," ucap Susi seperti dikutip dari Twitternya.

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Donal mengaku kontrak Susi Air untuk menempati Hanggar Malinau sudah habis sejak akhir tahun lalu.

Namun, menurutnya, manajemen Susi Air sudah meminta perpanjangan izin sejak November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung yang akhirnya ditolak.

"Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," tutur Donal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/2).

Ia menilai respons itu janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi. Namun, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberkan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama sehingga tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Donal.

Manajemen Susi Air juga telah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan. Hal ini karena pesawat sedang proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak perlengkapan kerja di hanggar.

"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," imbuh Donal.

Cekcok Perpanjangan Izin

Di sisi lain, Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengklaim pengusiran sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu. Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

"Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah," jelas Kadir seperti dikutip dari detikcom, Rabu (2/2).

Menurut Kadir, ada pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.

"Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.

Ia menerangkan kewenangan perpanjangan kontrak ada di pemerintah daerah (pemda). Seharusnya, sambung Kadir, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar sebelum habis kontrak pada Desember 2021.

"Alasannya (tidak diperpanjang) tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja. Yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan," kata Kadir.

"Enggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerja sama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah," sebutnya.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara Yansen TP membantah ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara RA Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.

"Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara pemda dan maskapai," kata Yansen saat dikonfirmasi dari Tarakan, Rabu malam (2/2), seperti dikutip Antara.

Yansen mengatakan bahwa persoalan kebijakan Pemkab Malinau soal Susi Air sebaiknya dikonfirmasikan dulu. Dia menyebut banyak maskapai yang melayani masyarakat di perbatasan maka diharapkan semua harus saling berkoordinasi.

Menurut Yansen, tidak hanya aspek bisnis yang dicapai, tetapi terpenuhinya kebutuhan perbatasan berupa kelancaran distribusi barang dan orang. Hal ini agar situasi di perbatasan kondusid.

"Harapan kita jangan meramaikan kebijakan pemda ini, supaya tidak ada yang disudutkan," kata Yansen.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

Susi Air Menggugat


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :