Kronologi Kasus Susi Air, Diusir hingga Somasi Ganti Rugi Rp8,9 M

CNN Indonesia
Selasa, 08 Feb 2022 07:07 WIB
Susi Air melayangkan somasi dan meminta ganti rugi Rp8,9 miliar kepada bupati dan sekda Malinau, Kalimantan Utara, atas pengusiran pesawat dari hanggar.
Susi Air melayangkan somasi dan meminta ganti rugi Rp8,9 miliar kepada bupati dan sekda Malinau, Kalimantan Utara, atas pengusiran pesawat dari hanggar. (AFP/Bay Ismoyo).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara, pada Rabu (2/2). Pengusiran maskapai milik mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tersebut buntut kontrak menempati hanggar yang habis sejak akhir tahun lalu.

Insiden pengusiran pesawat disampaikan langsung oleh Susi melalui akun Twitter pribadinya. Ia mengunggah sebuah video yang menunjukkan pengusiran paksa setelah menyewa hanggar itu selama 10 tahun terakhir.

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengaku pihaknya kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau. Soalnya, manajemen Susi Air sudah meminta perpanjangan izin menempati hanggar pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, izin perpanjangan itu ditolak. "Ditolak dengan alasan, akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," ujar Donal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/2).

Respons tersebut dinilai janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi. Donal menduga ada indikasi Wempi bakal memberikan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama dan karenanya tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Donal.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan. Sebab, pesawat sedang proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak perlengkapan kerja di hanggar.

"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," imbuh Donal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengaku pengusiran Susi Air sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai. Pengosongan hanggar pun disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

"Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah," jelas Kadir seperti dikutip dari detikcom.

Menurut Kadir, ada pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.

"Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," terang Kadir.

Adapun, ia menjelaskan kewenangan perpanjangan kontrak ada di pemerintah daerah (pemda). Seharusnya, sambung Kadir, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar sebelum habis kontrak pada Desember 2021.

"Alasannya (tidak diperpanjang) tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja.Yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan," kata Kadir.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP membantah pengusiran pesawat Susi Air. "Tentu, pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara pemda dan maskapai," kata Yansen saat dikonfirmasi dari Tarakan, dilansir Antara.

Karena hiruk pikuk pengusiran pesawat, Susi Air melalui kuasa hukumnya pun menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada dua pihak, yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," jelas Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office lewat rilis resmi, Senin (7/2).

Visi Law Office menilai kedua pihak tersebut lah yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar. Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.

Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).

Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER