Pengamat Energi dari Energy Watch Mamit Setiawan meminta pemerintah merevisi aturan emisi pembakaran pembangkit listrik tenaga diesel karena dianggap kurang mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sesuai Perjanjian Paris.
Dilansir dari Antara (8/2), Mamit merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 yang dinilai lebih merugikan daripada peraturan sebelumnya.
"Terjadi peningkatan kadar Nitrogen Oxide (NOx) yang cukup besar jika dibandingkan dalam peraturan sebelumnya," kata Mamit dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mamit menjelaskan bahwa Permen LHK Nomor 15 2019 mengatur kebijakan pembangkit listrik tenaga diesel dengan kapasitas di bawah 3 megawatt kadar baku mutu NOx adalah sebesar 1.400 mg/Nm3 oksigen 5 persen dan pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 3 megawatt baku mutu NOx adalah sebesar 1.200 mg/Nm3 oksigen 5 persen.
Sedangkan, dalam Permen LHK 11 2021 kebijakan itu diubah untuk pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 1 megawatt kadar baku mutu N0x adalah sebesar 2.300 mg/Nm3 oksigen 15 persen.
"Jika kita bandingkan ada peningkatan baku mutu emisi NOx yang sangat besar. Hal ini jelas membahayakan kesehatan lingkungan di daerah yang ada pembangkit listrik tenaga diesel tersebut," jelasnya.
Menurut dia, peningkatan kadar NOx yang tinggi dapat mengganggu fungsi paru dan pernapasan pada manusia dan juga hewan, bahkan kematian bila berlangsung lama.
Menurut hasil riset, NOx (termasuk Nitrogendioksida) merupakan penyumbang 14 persen kematian di Eropa karena polusi udara. NOx idak hanya merugikan manusia, kadar NOx yang tinggi dapat menyebabkan tumbuhan gagal berproduksi, seperti yang diharapkan atau bahkan tumbuhan bisa mengalami kematian.
Selain itu kadar NOx tinggi dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat mengakibatkan pelapukan bebatuan dan pengaratan logam.
"Terlalu banyak yang dikorbankan terutama kesehatan masyarakat jika peraturan tersebut tetap beroperasi, kesehatan dan kebaikan dari kondisi lingkungan adalah yang utama. Jangan hanya karena kepentingan tertentu, maka batas baku mutu untuk pembangkit diesel dinaikkan secara signifikan dan masyarakat dikorbankan," tandas Mamit.