Ritel Modern Bantah Timbun Minyak Goreng Buntut Kelangkaan di Pasar
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah bahwa ritel modern melakukan penimbunan minyak goreng, baik di gudang maupun di gerai.
"Kami menyayangkan berita dan sangkaan bahwa ritel modern menghambat penyaluran minyak goreng kepada masyarakat, di saat kami mendukung sepenuhnya dan membantu pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng secara merata, terjangkau dan fair (adil), kepada masyarakat," ujar Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey dalam pernyataan resmi, Jumat (11/2).
Hal tersebut ia ungkapkan akibat dugaan yang dilontarkan Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, mengenai minyak goreng sengaja dibuat langka agar pasar modern dapat menawarkannya ke pasar tradisional.
"Prinsip dasar operasional kami adalah produk yang dikirimkan dari produsen dan distributor ke gudang peritel, maka akan langsung kami distribusikan ke gerai-gerai dan langsung dijual kepada konsumen," terang dia.
Roy menjelaskan bahwa Aprindo tidak memiliki urgensi ataupun kepentingan untuk menahan stok minyak goreng di gudang.
Ia mengatakan selain gudang peritel memiliki kapasitas terbatas, model bisnis ritel modern adalah pengecer yang langsung menjual produk ke konsumen akhir, sehingga tidak mungkin menjual barang-barangnya kepada agen atau pihak lain lagi.
"Bagaimana mungkin dan tidak masuk di akal sehat, ketika saat ini kita sendiri masih belum terpenuhi pasokan berdasar purchasing order (PO) kepada distributor minyak goreng kepada gerai-gerai kami dan selalu langsung habis di beli oleh konsumen dalam waktu 2-3 jam sejak gerai dibuka, dengan demikian dari mana lagi stok nya untuk menjual ke pasar rakyat," Ungkap Roy.
Lihat Juga : |
Sebagai informasi, minyak goreng seharga Rp14 ribu sudah menjadi barang langka karena seringkali terjual ludes di ritel modern maupun di agen kelontong pasar sejak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan harga minyak goreng kembali turun dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.500 per liter. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Selasa (1/2).
"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (24/1).
HET sebesar Rp11.500 per liter berlaku untuk minyak goreng curah. Sementara, Rp13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana, dan Rp14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium. Harga minyak goreng tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, selama masa transisi harga minyak goreng masih akan dikenakan sebesar Rp14 ribu per liter. Hal tersebut diberlakukan mengingat penyesuaian yang akan dilakukan oleh produsen dan pedagang minyak goreng.