Satgas Investasi Minta Indra Kenz Setop Promosi Binomo

CNN Indonesia
Jumat, 11 Feb 2022 17:56 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Indra Kesuma alias Indra Kenz menghentikan promosi Binomo dan pelatihan trading binary option.
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Indra Kesuma alias Indra Kenz menghentikan promosi Binomo dan pelatihan trading binary option. (Tangkapan layar instagram @indrakenz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo pada Kamis (11/2) kemarin.

Ketua SWI OJK Tongam Lumban Tobing menyebut pihaknya memanggil Indra untuk memintanya menghentikan seluruh promosi dan training trading yang sebelumnya kerap dilakukan di akun sosial medianya.

"Benar, kami minta menghentikan semua promosi dan training trading yang dilakukan," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tongam, pada pertemuannya kemarin Indra menyatakan memenuhi permintaan tersebut.

"Beliau sependapat dengan Satgas Waspada Investasi," imbuhnya.

Selain SWI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga berencana memanggil Indra Kenz. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan usai penyidik kepolisian memeriksa sejumlah saksi-saksi ahli terkait.

"Pasti (Indra Kenz) akan diperiksa. Tapi kami akan periksa ahli dulu. Minggu depan mungkin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Whisnu mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan oleh delapan orang korban aplikasi binary trading itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Namun demikian, kata dia, pihaknya bakal segera meningkatkan penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan. Jika begitu, artinya kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa itu.

"Minggu depan kami tingkatkan ke sidik," tambah dia.

Sebelumnya, Indra yang juga populer sebagai Crazy Rich Medan telah melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Dari informasi yang dihimpun, laporan itu terkait dengan video yang diunggah di akun Youtube 'Panggung Inspirasi Official'.

Masih dari informasi yang dihimpun, laporan terhadap Maru Nazara itu terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Indra melaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER