PT Arah Investasi Mandiri atau Ara Hunter buka suara usai masuk daftar 26 investasi ilegal periode April 2021 yang dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI).
Direktur ARA Hunter Hendra Martono membantah pihaknya menerima titipan dana investor untuk jual beli saham.
Ia juga menegaskan kalau ARA Hunter merupakan lembaga pelatihan atau edukasi analisis saham dan tidak pernah mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menyebut ada oknum yang mencatut nama perusahaan dan membuat grup di aplikasi komunikasi Telegram. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan beberapa grup yang menggunakan nama ARA Hunter.
"Kami tidak pernah menerima titipan dana, dari awal kami lembaga pelatihan," terangnya kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (6/5).
Dia mengungkapkan di salah satu grup Telegram, masyarakat diming-imingi keuntungan 30 persen sehari dengan syarat mentransfer uang ke rekening tertentu. Dari pantauannya, ada lebih dari 12 ribu orang yang bergabung. Walau sudah dilaporkan, ia menyebut grup-grup sejenis kembali muncul.
Oleh karena hal itu, pada April 2021, ARA Hunter masuk dalam daftar 26 Investasi Ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
![]() |
Menanggapi itu, ia menyatakan telah mengirim surat kepada SWI untuk meluruskan keterlibatan pihaknya dengan oknum tersebut. Hendra juga menyayangkan tidak ada komunikasi dari SWI sebelum memasukkan nama ARA Hunter dalam daftar tersebut. Ia merasa dirugikan dari pencatutan nama perusahaan tanpa konfirmasi dari SWI.
"Bahwa yang seharusnya ditulis dalam entitas investasi ilegal yang diberhentikan dan dilarang adalah pihak yang telah mengatasnamakan nama kami maupun merek ARA Hunter, yaitu Mopit dan atau nama pemilik rekening yang menerima dana investasi tersebut, bukan merek ARA Hunter," jelas perusahaan dalam surat yang diterima redaksi pada Kamis (6/5).
Di situs resmi arahunter.com, perusahaan menuliskan pengumuman bernada serupa. Selaku pemegang merek dan pendiri ARA Hunter, Hendra menegaskan kalau pihaknya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh oknum itu.
"Bahwa Bapak Hendra Julius Setiawan Martono (Hendra Martono Liem) / PT Arah Investasi Mandiri tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kegiatan yang diadakan oleh pihak manapun yang mengatasnamakan/ memalsukan ARA Hunter/Hendra Julius Setiawan Martono/Hendra Martono Liem," tulis perusahaan dikutip dari situs web.
Sebelumnya, SWI mengeluarkan daftar 26 investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan 26 entitas investasi ilegal tersebut terdiri dari 11 money game, 3 usaha investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.
"Terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (5/5).