Satgas Waspada Investasi Akan Normalisasi 35 Koperasi

CNN Indonesia
Minggu, 31 Mei 2020 05:15 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing
Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkop dan UKM melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan peraturan. (CNN Indonesia/Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi tahap pertama terhadap 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan peraturan.

"Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dikutip dari Antara, Sabtu (30/5).

Tongam menjelaskan terkait dengan rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020 lalu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan peninjauan secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mengambil tiga langkah. Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

Ketiga, melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi," kata Tongam L Tobing.

Sebelumnya, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ia mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi," kata Tongam.

Tongam menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(antara/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER