Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan ASIX Token tidak melanggar aturan perdagangan RI karena belum diperdagangkan di Indonesia.
"Kemarin kan Bappebti bilang, ketika itu diperdagangkan di Indonesia, ya itu kan tidak boleh karena belum terdaftar. Nah apa yang dibilang Bappebti itu betul tetapi yang dilakukan Mas Anang dan kawan-kawannya dengan ASIX token itu juga betul karena Mas Anang dengan kawan-kawannya dan tim melalui token ASIX itu tidak berdagang di dalam negeri," sebut Jerry kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).
Ia menjelaskan selama ini ASIX token memang diperjualbelikan lewat blockchain platform PancakeSwap, di mana aktivitas perdagangan terjadi di luar negeri, bukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Ini analogi sederhana begini, saya beli sebuah produk yang ada di website yang ada di luar negeri. Dibeli produknya tapi Anda tidak mengirim barangnya ke rumah Anda, anda kirim ke alamat di luar negeri," jelasnya.
Karena blockchain tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan mata uang Kripto, dan ASIX token sendiri tidak menggunakan bursa lokal, maka ASIX tidak melanggar aturan.
"Tidak ada sesuatu yang dilanggar kan. Kalau Bappebti menyebut itu melanggar kalau itu berdagang di dalam negeri, di Indonesia. Menggunakan exchanger lokal tapi belum terdaftar, nah justru yang Mas Anang lakukan nih benar," ujar Jerry.
Saat ini, yang perlu lakukan adalah berproses untuk mendaftarkan token ASIX-nya di Bappebti, yakni dengan memenuhi syarat yang ada di Peraturan Nomor 7 2020 yang mengatur tentang perdagangan berjangka komoditi dimana disebutkan, salah satu syaratnya adalah menembus market cap yang top 500.
Lihat Juga : |
"Itu justru ini yang sedang dilakukan oleh Mas Anang dan kawan-kawannya dalam rangka untuk memenuhi syarat tersebut. Nah gimana cara menembus top market cap 500 itu? Ya melalui ini, berdagang di luar negeri, diperkenalkan sambil tentu memasarkan, dan itu tidak ada sama sekali perdagangan di Indonesia," tutur Jerry.
Ia menambahkan justru ada banyak token-token di dalam maupun luar yang tidak mencoba mendaftarkan diri di Bappebti, tapi mencoba untuk berdagang dalam negeri tanpa melalui proses.
"Nah itu yang salah, yang Mas Anang lakukan tuh betul, sambil menunggu proses tersebut. Sambil mendaftar, begitu terdaftar barulah Mas Anang bisa dagang di Indonesia," jelasnya.