Kronologi Kisruh Token ASIX Anang Hermansyah
Token ASIX Anang Hermansyah sempat anjlok karena Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikabarkan melarang penjualannya. Ashanty, istri Anang, membantah hal itu dan menyatakan token ASIX sedang proses pendaftaran.
Pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty mulai menjajal dunia aset kripto dengan meluncurkan token ASIX. Mereka sedang mendaftarkan token ASIX ke Bappebti supaya bisa diperdagangkan di dalam negeri.
Permasalahan terkait penjualan token ASIX dimulai ketika Bappebti merespons pertanyaan salah satu netizen soal Anang yang mempromosikan token tersebut.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," kata unggahan tersebut pada Kamis (10/1)
PENJELASAN BAPPEBTI SOAL TOKEN ASIX ANANG HERMANSYAH |
Pernyataan Bappebti tersebut langsung membuat token ASIX sempat anjlok. Menurut pantauan pada Kamis (10/2) pukul 19.48 WIB, ASIX turun 32,23 persen. Namun, volume perdagangannya tampak naik 11,1 persen menjadi Rp52,4 miliar.
Penurunan harga ASIX cukup kontras dengan performa di sepekan sebelumnya, yakni token tersebut tercatat melonjak 427,75 persen.
Merespons pernyataan yang dilayangkan Bappebti terkait pelarangan, Anang kemudian mengaku akan segera mendaftarkan token ASIX.
Anang juga menyebut pendaftaran tersebut sudah ada ia dan timnya rencanakan. Penyanyi kondang ini menyatakan proses pendaftaran akan dilakukan pekan depan.
Beberapa dokumen perlu diserahkan kepada Bappebti untuk mendaftarkan sebuah aset kripto dan memenuhi 30 buah kriteria yang tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Salah satunya adalah ASIX token harus masuk ke dalam daftar aset digital dengan market cap internasional 500 terbaik di dunia agar bisa diperdagangkan di Indonesia.
Sebelum terdaftar di Bappebti, ASIX token hanya bisa diperjualbelikan di DEX Pancake Swap dan belum bisa diperdagangkan di bursa Indonesia.
Sebagai catatan, pernyataan awal Bappebti yang melarang perdagangan token ASIX dikarenakan belum terdaftar. Sehingga, token ASIX akan legal diperjualbelikan di pasar Indonesia apabila proses pendaftaran telah selesai.
Lihat Juga : |