Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja. Dana dari akumulasi iuran wajib peserta serta hasil pengembangannya sengaja dipersiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly, dalam sebuah keterangan di laman resmi Kemnaker, Minggu (13/2).
Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dana JHT hanya dapat dicairkan seratus persen saat pegawai berusia 56 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.
Pengajuan klaim sebagian dana JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Peserta dapat mencairkan dana sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Chairul.
"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," lanjutnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan teranyar itu, dana hanya dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Aturan ini lantas menuai polemik di tengah masyarakat. Serikat buruh ramai-ramai melayangkan protes keras terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, muncul juga petisi yang menolak aturan tersebut dan telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang.
Maneker Ida Fauziyah pun disebut akan melakukan dialog dan sosialisasi bersama serikat buruh untuk merespons polemik JHT yang hanya bisa cair di usia 56 tahun ini.
(fby/asr)