Kemendag Perketat Perdagangan Aset Kripto

CNN Indonesia
Senin, 14 Feb 2022 10:45 WIB
Kemendag memperketat perdagangan aset kripto di dalam negeri dengan mewajibkan semua produk yang diperdagangkan di Indonesia terdaftar di Bappebti. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan memperketat perdagangan aset kripto di dalam negeri. Pengetatan mereka lakukan dengan mewajibkan semua produk kripto yang diperdagangkan di Indonesia terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan kalau tidak terdaftar dan tidak sesuai aturan, mereka tak akan diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia. 

"Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," katanya seperti dikutip dari website Kementerian Perdagangan, Senin (14/2).

Ia mengatakan kewajiban itu diberlakukan demi memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Ia menambahkan demi memperketat pengawasan dan penerapan kewajiban itu, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam beleid itu pihaknya telah menetapkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Saat ini, kata Wisnu, Bappebti juga telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang

"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada peraturan Bappebti tersebut," ujar Wisnu.



KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK