Menurut Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana JHT meski belum berusia 56 tahun.
Pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Selain itu, ia juga mengatakan peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Di sisi lain, (Kemnaker) menyiapkan program baru pengganti pencairan dana JHT sebelum usia 56, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan JKP, korban PHK tak hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja, tetapi juga uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja. JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena PHK.
Mengutip laman Instagram BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai akan diberikan kepada peserta paling lama enam bulan. Peserta bisa mendapatkan manfaat setelah lolos verifikasi, termasuk memenuhi syarat.
(wel/agt)