Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan tiga manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair saat peserta berusia 56 tahun.
Perubahan aturan pencairan JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dan berlaku mulai 4 Mei 2022. Ketentuan baru ini menjadi polemik beberapa hari terakhir karena ramai ditolak kalangan pekerja.
"Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," terang Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut manfaat pencairan JHT saat usia 56 tahun:
Dengan menempatkan dana iuran JHT semakin lama di BPJS Ketenagakerjaan maka akumulasi iuran dan pengembangan dari dana yang terkumpul semakin besar.
JHT tetap dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan lainnya.
Lihat Juga : |
Dengan Permenaker Nomor 2/2022, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima tersebut dapat lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun (pensiun).
Selain tiga manfaat itu, pemerintah juga menyiapkan perlindungan jangka pendek bagi pekerja yang terkena PHK berupa Jaminan Kehilangan Kerja (JKP).
Airlangga mengklaim manfaat JKP bagi peserta lebih besar dibandingkan JHT dalam jangka pendek. Dalam hal ini, manfaat JKP yang diterima berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan ke-1 hingga ke-3, kemudian 25 persen upah di bulan ke-4 hingga ke-6.
Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja dua tahun dan penghasilan Rp5 juta dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10,5 juta, sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker Nomor 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp7,19 juta.
Selain itu, manfaat JKP juga mencakup akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan; serta pelatihan kompetensi melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.