OJK Kejar Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota Bumiputera

CNN Indonesia
Selasa, 15 Feb 2022 17:44 WIB
OJK akan mempercepat proses fit and proper test Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 dan memberi waktu 7 hari untuk kelengkapan dokumen. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau fit and proper test Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Saat ini, OJK mengaku telah menerima permohonan 11 calon BPA Bumiputera. "Dan memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen," tutu Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/2).

Menurut Anto, pelaksanaan fit and proper tes akan dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap.

Kemudian, calon BPA yang dinyatakan lulus dalam fit and proper test OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Bumiputera.

Sementara, jika ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Dengan BPA baru, Bumiputera diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan direksi dan dewan komisaris, mengajukan rencana penyehatan keuangan, dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

"Selanjutnya, OJK berharap AJB Bumiputera dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian," imbuh Anto.

Sebelumnya, Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan pembentukan BPA dianggap sebagai langkah penting untuk menyelesaikan klaim dana nasabah pemegang polis AJBB sebanyak 3 juta peserta.

Penundaan penyelesaian bakal memperparah masalah di asuransi jiwa tertua ini. Ia menilai Bumiputera memiliki bentuk badan usaha mutual yang menempatkan BPA sebagai Lembaga Tertinggi.

Bentuk ini menempatkan peserta menjadi pemilik usaha dan memiliki tanggung jawab hukum layaknya pemegang saham mayoritas dalam perseroan terbatas.

Dia menilai selama ini hubungan BPA dengan pengawas sektor jasa keuangan tidak berjalan baik karena turut intervensi dalam hal operasional.

"BPA ini selalu turut campur dalam operasional. Padahal, tidak boleh dan mereka pun tidak mampu mengambil keputusan strategis," katanya dalam Webinar iDEATE dengan tema 'Urgensi Pembentukan BPA Dalam Penyelesaian AJB Bumiputera' beberapa waktu lalu.



(mrh/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK