Pemerintah Salurkan Rp6 Triliun untuk Program JKP, Pengganti JHT

CNN Indonesia
Selasa, 15 Feb 2022 19:42 WIB
Pemerintah menggelontorkan Rp6 triliun untuk program JKP, pengganti JHT, dengan asumsi ekstrem terjadi PHK terhadap 300 ribu orang pekerja. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Sari menyebutkan pemerintah telah menganggarkan Rp6 triliun dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan asumsi ekstrem 300 ribu pekerja kena PHK.

"Pemerintah masukkan Rp6 triliun sebagai modal awal, ini baru saya minta hitung-hitungannya ke PHI, dengan asumsi setahun ada 300 ribu orang yang ter-PHK, itu asumsi ekstrem ya. Mudah-mudahan enggak segitu," ujar Dita dalam acara diskusi Dialog Aktual bertajuk "Untung-Rugi Permenaker JHT", Selasa (15/2).

Dengan asumsi 300 ribu orang mengalami PHK dalam setahun, nilai iuran yang dibayarkan pemerintah akan berjumlah Rp85 miliar per bulan.

"Mudah-mudahan tidak sampai 300 ribu orang," sebut Dita.

JKP sendiri diusung sebagai program pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) yang dalam aturan baru bisa dicairkan manfaatnya saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total tetap. Sebelumnya, JHT bisa dicairkan paling tidak sebulan setelah pekerja berhenti bekerja atau di-PHK.

Ia menuturkan urgensi di balik pengembalian JHT ke fungsi awalnya, yakni sebagai dana tunjangan atau simpanan hari tua. Dengan demikian, kesejahteraan purna kerja terjamin di masa depan.

"Kita ingin mendistribusi manfaat supaya jaminan sosial itu bisa dipergunakan di masa depan. Jadi, tidak semua manfaat tertumpuk di masa kini. Karena memang ada kewajiban negara juga untuk memastikan masa depan hari tua dan pensiun itu, secure (aman) bagi pekerja," ungkapnya.

Ia mengatakan persoalan bahwa memang benar JKP baru akan diresmikan 22 Februari 2022 karena JKP merupakan program yang baru. Namun, tidak berarti pekerja tak akan merasakan manfaat JHT di kemudian hari.

"Jadi kami tidak akan menarik JHT, mengembalikan JHT pada usia 56, kalau tidak ada substitusinya, kalau tidak ada alternatifnya," terang Dita.

Ia menambhakan JKP menjadi bantalan bagi pekerja yang ter-PHK, bersama dengan tiga jaminan lain yang diberikan untuk membantu proses pencarian yang termasuk di dalamnya: dana JKP, pelatihan vokasi, sertifikasi, dan JHT di kemudian hari.

"Ada anggaran pemerintah yang dikucurkan untuk membantu teman-teman yang ter-PHK. Kenapa kita harus tarik uang pribadi kita untuk nge-backup diri kita? Tabungan kita. Tadi dibilang tidak sensitif, ini kan lagi susah, betul ini lagi susah. Makanya kami menunggu, sampai bantalannya beres baru kita kembalikan itu pada makna awalnya sebagai JHT," tandas Dita.



(tdh/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK