Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Sari menampik DPR mengenai tidak pernah ada pembahasan mengenai perubahan peraturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil di usia 56 tahun.
"DPR komplen, kok kami enggak diberitahu, kok kami tidak diajak bicara. Saya mau tunjukkan notulensi Rapat Dengar Pendapat Kemnaker dengan DPR, dimana justru dalam rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi PKS, namanya Pak Ansory Siregar," ujar Dita dalam acara diskusi Dialog Aktual bertajuk "Untung-Rugi Permenaker JHT", Selasa (15/2).
Dita mengatakan dalam rapat tersebut DPR mendesak agar ada harmonisasi antara berbagai program jaminan sosial yang ada serta mempercepat dikeluarkannya JKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sinergi antar berbagai jaminan sosial yang ada. Artinya rapat itu menyetujui bahwa dengan harus ada harmonisasi itu, maka ada jaminan sosial yang harus dikembalikan pada fungsi awalnya," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa anggota-anggota fraksi PKS yang mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang aturan tersebut juga tidak benar, terbukti dengan tanda tangan dari Ansory Siregar selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS.
Rapat yang diselenggarakan pada 28 September 2021 itu dihadiri 33 orang dari 50 anggota Komisi IX DPR RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), serikat pekerja,Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebagai informasi, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengakui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum membahas perubahan aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rapat-rapat Komisi IX DPR, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan tidak secara khusus ada pembicaraan mengenai perubahan aturan JHT seperti tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding (dibicarakan) dulu ke DPR, mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2).