PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya yakni PT Pertamina Training & Consulting digugat atas perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah oleh enam warga Pasar Minggu, Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan.
Gugatan mereka layangkan pada 8 Februari lalu dan terdaftar dengan Nomor 116/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Adapun keenam penggugat tersebut adalah Soegiarti Sanjoto, Rini Ekowati, Ina Dwi Lestari, Bambang Nugroho Sanjoto, Wiwiek Tjiptaningsing, dan Priyono Wibowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat menunjuk Sonny LM Manopo sebagai kuasa hukum. Adapun turut tergugat adalah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam petitum gugatannya, para penggugat menyatakan untuk menghindari kerugian yang semakin besar, mereka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan dalam provisi yang menyatakan permohonan provisi para penggugat dapat diterima.
"Memerintahkan Pertamina dan Pertamina Training & Consulting atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap objek sengketa tanpa izin tertulis dari para penggugat termasuk semua aktivitas tindakan memasuki, merusak, mengambil-alih dan atau menempati tanah dan bangunan objek sengketa, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap," sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Selanjutnya, dalam pokok perkara warga Pasar Minggu meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Lihat Juga : |
Mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan para penggugat selaku ahli waris almarhum Mangkusasmito Sanjoto sebagai pemilik bidang tanah seluas 28 ribu meter persegi (m2) dengan 24 rumah yang berdiri di atasnya.
Tanah tersebut terletak di Jl.Raya Pasar Minggu No.15, RT.006/002, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dahulu dikenal Kompleks Perumahan Wisma PN.
Kemudian para penggugat juga meminta majelis hakim untuk menyatakan perbuatan Pertamina yang mengajukan, memproses dan memperoleh sertifikat hak guna bangunan di tanah objek sengketa berdasarkan akta-akta jual beli yang telah dinyatakan batal adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Para tergugat juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No.103 tanggal 24 Mei 1973, dan 24 (dua puluh empat) Akta Jual Beli dibuat di hadapan Notaris Mochtar Affandi,SH., di Jakarta.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum 24 Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Pertamina yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, warga Pasar Minggu juga meminta majelis hakim untuk menyatakan perbuatan Pertamina Training & Consulting yang secara tanpa hak memasuki objek sengketa dan melakukan perusakan rumah-rumah dengan menggunakan bulldozer di lokasi objek sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Mereka juga ingin majelis hakim menghukum Pertamina untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp50 miliar secara tunai dan seketika.
Sedangkan untuk Pertamina Training & Consulting mereka meminta perusahaan itu membayar ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar.
Tidak hanya itu, para penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum kedua perusahaan plat merah itu secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar secara tunai dan seketika.
Semua biaya ganti rugi tersebut harus dibayar selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sejak putusan dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Selain itu, warga Pasar Minggu juga meminta majelis hakim untuk menyatakan para penggugat adalah satu-satunya pihak yang berhak mengajukan permohonan sertifikat atas tanah objek sengketa kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun kepada instansi-instansi terkait lainnya.
Mereka juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk memproses bukti kepemilikan terhadap tanah objek sengketa berupa sertifikat atas nama para penggugat.
Kemudian mereka juga ingin Pertamina dan Pertamina Training & Consulting atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ikatan hukum apapun, bila perlu dengan alat bantuan keamanan negara.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa dalam perkara ini yaitu atas tanah seluas 28 ribu m2 dengan 24 rumah di atasnya, yang terletak di Jl.Raya Pasar Minggu, No.15, RT.006 / RW.002, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan," tulis petitum.
Lihat Juga : |
Selanjutnya, para warga Pasar Minggu juga meminta majelis hakim untuk menghukum Pertamina dan Pertamina Training & Consulting untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari secara tanggung renteng apabila lalai melaksanakan isi putusan tersebut, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta - merta meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)," tulis petitum.
Terakhir, para penggugat juga meminta Pertamina dan Pertamina Training & Consulting untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut. Kedua perusahaan itu juga harus tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usmann untuk meminta penjelasan terkait gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan ia belum memberikan respons.
Sebelumnya, Pertamina berupaya mengambil kembali aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sudah sesuai prosedur.
Mereka mengklaim upaya tersebut sudah sesuai prosedur dan membantah pengambilan dilakukan dengan melibatkan ormas tertentu. Pengambilan kata mereka, hanya melibatkan pendampingan dari pihak kepolisian.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," kata SVP Corporate Communication and Investor Relation Pertamina Agus Suprijanto dalam pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, sengketa kepemilikan lahan terjadi antara warga Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan dengan anak usaha Pertamina, PT Pertamina Training and Consulting (PTC) pada Rabu 17 Maret 2021 lalu.
Sengketa berujung ricuh. Akibat kericuhan tersebut, Perwakilan Forum Pancoran Bersatu, Leon Alvinda Putra mengatakan sejumlah warga terluka.
"Jumlah data korban kekerasan Pancoran 22 orang. Dengan rincian korban luka ringan 15 orang, korban luka berat 7 orang. Seorang warga dengan luka berat masih dirawat di RS Tebet," katanya kepada CNNIndonesia.com.
(mrh/agt)