Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersuara terkait polemik tambang andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan untuk menjawab anggota Komisi VII DPR RI yang menanyakan soal perizinan pembukaan tambang andesit yang memicu konflik di Desa Wadas.
Arifin menuturkan pembukaan tambang andesit di desa tersebut memang diperbolehkan. Ia mengaku mengizinkan hal tersebut untuk dilakukan oleh Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, izin pertambangan yang diberikan bukan berbentuk izin komersial tetapi untuk dikelola oleh sendiri. Terlebih, pembukaan tambang yang dilakukan juga untuk menunjang program strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.
"Sebetulnya izin diberikan kepada PUPR, dalam hal ini tujuannya untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, dan ini memang masuk dalam program rencana PSN yang diprakarsai Ditjen Sumber Daya Air," ujar Arifin dalam rapat dengar bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).
Ia kembali menegaskan bahwa pemberian izin atas kepentingan nasional yakni untuk dukungan material Bendungan Bener. Arifin juga mengatakan pihaknya melarang izin tambah andesit jika itu memang untuk kebutuhan komersial.
"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan PUPR bahwa material batu dari quarry di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan material proyek, tidak untuk dikomersialkan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin mengatakan menurut regulasi yang ada, izin pertambangan hanya diberikan kepada badan usaha.
Sementara, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin tersebut. Terlebih, jika tambang hanya untuk keperluan sendiri.
"Tanggung jawab lingkungan dan masalah lain, diserahkan ke Kementerian PUPR sebagai penanggung jawab kegiatan. Hal ini juga dihubungkan antara koordinasi Kementerian PUPR dan daerah," kata dia.