KSPI Wanti-wanti Menaker Tak 'Akal-akalan' dengan Buruh

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 13:06 WIB
KSPI mewanti-wanti Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk tak akal-akalan merevisi aturan baru JHT.
KSPI mewanti-wanti Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk tak akal-akalan merevisi aturan baru JHT. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewanti-wanti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak main 'akal-akalan' atawa mengelabui buruh lewat revisi program Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menyebut kaum buruh bakal patuh dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga kondisi kondusif ramah investasi sepanjang anak buah presiden tak mempermainkan buruh.

"Sepanjang tidak ada 'akal-akalan' dari Menko Perekonomian (Airlangga) dan Menaker (Ida) terhadap pencairan dana JHT. Kami minta pencairan dana JHT 100 persen tak ada persentase-persentase lainnya," tegas Said dalam konferensi pers daring, Selasa (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai perintah Jokowi sudah jelas agar manfaat JHT bisa dicairkan 100 persen saat pekerja kehilangan pekerjaan atau kena PHK. Tak lagi hanya 30 persen untuk kebutuhan rumah atau 10 persen untuk yang lain-lain.

"Perintah Presiden Jokowi jelas, tidak perlu ditafsirkan lagi, dipermudah yang kena PHK dan masih ada kesulitan buruh bekerja di tengah pandemi covid," imbuhnya.

Said pun mengultimatum waktu 1x7 hari alias seminggu kepada Airlangga dan Ida untuk mencabut Permenaker yang menjadi polemik, yakni Peraturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sebelumnya, Jokowi memanggil Ida Fauziyah dan Airlangga Hartarto memerintahkan revisi aturan JHT.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami PHK.

Melanjutkan pemanggilan tersebut, aturan JHT bakal diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin (21/2).

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER