KSPI Bersikeras Revisi JHT Kembalikan Pencairan Manfaat Sedia Kala
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut revisi Permenaker 2/2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mengembalikan kebijakan pencairan manfaat seperti sedia kala. Artinya, klaim manfaat JHT dapat dilakukan sebulan setelah pekerja mengundurkan diri atau di-PHK yang diusulkan cair pada usia ke-56 dalam Permenaker 2/2022.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan merevisi Permenaker 2/2022. Revisi disebut akan memperhatikan masukan dari banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh.
KSPI sendiri meminta Ida untuk mengembalikan aturan pencairan JHT berdasarkan pada Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Berlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015 yang menyatakan JHT bisa dibayar langsung setelah PHK paling lama satu bulan setelahnya," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/2).
Lebih lanjut ia mengaku belum menerima panggilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk berdiskusi terkait revisi Permenaker 2/2022.
"Belum (dipanggil), belum ada kejelasan bagaimana langkah-langkah dari pemerintah dalam hal ini kemnaker," terang dia.
Said juga mengatakan pihaknya memberi waktu 1x7 hari kepada Kemnaker untuk melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.
Apabila Kemnaker tidak memenuhi batas waktu tersebut, KSPI akan melakukan tiga upaya. Pertama, menuntut Kemnaker ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai langkah hukum.
Kedua, melakukan aksi, dan ketiga, meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Ida Fauziyah dari Menteri Ketenagakerjaan.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Ida dalam keterangannya, Rabu (23/2) lalu.
Dia menegaskan dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dengan JHT tersebut.