Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menduga revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya terkait persentase jumlah dana yang bisa diambil sebelum buruh berusia 56 tahun.
"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini mencoba untuk berakrobat untuk merevisi, misalnya yang saya khawatirkan, mereka merevisi terkait dengan persentase dana yang bisa diambil," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/2).
Jika benar demikian, berarti buruh tetap saja tak bisa mencairkan dana JHT 100 persen setelah mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Mirah, buruh mungkin hanya dapat mengambil uang JHT 30 persen dari total.
"Nah itu yang saya khawatirkan mereka bermain di sana," imbuh Mirah.
Apabila dugaannya benar, Mirah berpendapat hal itu akan membuat buruh lebih marah. Buruh akan kembali kecewa dan membuat kegaduhan lebih besar.
Lihat Juga : |
"Kegaduhan, kekecewaan, dan kemarahan yang tentu lebih besar lagi yang akan dirasakan oleh buruh kita," kata dia.
Lebih lanjut, Mirah mengatakan pihaknya belum menerima undangan untuk berdiskusi dengan Kemnaker terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya memastikan merevisi Permenaker tersebut.
Menurutnya, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua," ucap Ida dalam keterangan resmi, Rabu (23/2) lalu.
Ia menegaskan dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dengan JHT tersebut.
Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa buruh hanya dapat mengambil dana JHT 100 tahun saat berusia 56 tahun. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana buruh dapat mencairkan dana JHT satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri.
(mrh/aud)