Sejumlah Pekerja Dapat Email Terdaftar JKP, Kamu?

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 16:13 WIB
Sejumlah pekerja mengaku telah mendapat email terdaftar program JKP dari halo@jkp.go.id. Namun, salah satunya malah kesulitan mendapat manfaat JKP.
Sejumlah pekerja mengaku telah mendapat email terdaftar program JKP dari [email protected]. Namun, salah satunya malah kesulitan mendapat manfaat JKP. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pekerja mengakui menerima surat elektronik (email) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan. Email tersebut dikirim oleh [email protected].

"Selamat! Kamu telah terdaftar sebagai peserta JKP. Segera buat akun SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK (pemutusan hubungan kerja)," tulis email tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (22/2).

Jet Veetlev (38) yang kini bekerja sebagai International Sales dan Founder dari KelasCinta.com mengaku bingung melihat email tersebut karena ia sendiri tidak berstatus kehilangan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bingung sedikit, ini apa yah? Tapi lalu paham sih fungsinya memang untuk diminta daftar sebelum kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Ia menerima email itu pada Sabtu (19/2) lalu, namun sampai sekarang ia memilih untuk belum membuat akun karena memang belum merasa memerlukan bantuan program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Belum ada rencana sih, tapi biasanya ada sosialisasi dari kantor untuk ini. Jadi, tunggu dan lihat dulu saja," kata Jet.

Terkait program JKP sendiri, ia belum bisa memberi komentar apakah program tersebut tergolong baik atau buruk karena masih perlu dilihat saat sudah berjalan.

"Karena baru akan mulai ya jadi mesti lihat dulu nanti apakah yang kehilangan pekerjaan bisa cepat terbantu sementara dengan JKP ini atau malah tidak cukup," jelasnya.

Jakwan (48) juga menerima email yang sama dengan Jet, namun kali ini email tersebut memang tepat sasaran. Jakwan merupakan satu dari ribuan karyawan yang terkena PHK massal saat PT Hero Supermarket Tbk menutup seluruh gerai Giant di Indonesia Juli 2021 kemarin.

"Saya belum bekerja, masih pengangguran. Sudah 6 bulanan," kata Jakwan.

Ia menerima email dari Kemenaker pada Sabtu (12/2) lalu dan langsung mengisi formulir di situs JKP untuk membuat akun SIAPkerja. Namun, Jakwan tidak bisa membuat akun karena ada kendala teknis yang mengatakan bahwa Nomor Induk Kependudukannya (NIK) sudah terdaftar di dalam sistem.

"Setelah mendapat email kan saya ngisi nih, formulir masuk pendaftaran. Setelah masuk pendaftaran saya isi NIK. Nah disitu ada keterangan bahwa NIK saya sudah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi saya enggak bisa lanjutin kebawahnya," ujar Jakwan.

Jakwan juga sudah mengirim email yang melaporkan kendala tersebut kepada Kemenaker, tapi sampai hari ini ia masih belum menerima informasi lebih lanjut lantas ia belum bisa mendaftar sebagai penerima JKP.

"Padahal saya belum pernah daftar gitu kan, saya kirim email ke mereka mengadukan hal tersebut. Saya balas saya tunggu informasi selanjutnya, sampai sekarang belum ada info," sebutnya.

Berdasarkan pengalamannya, ia mengaku dipersulit untuk mendapatkan manfaat yang dijanjikan. Karena dari pengamatannya, sebagian besar dari rekan-rekan pekerjanya yang kini juga berstatus kehilangan pekerjaan, belum juga mendapatkan dana tunjangan yang dijanjikan.

[Gambas:Video CNN]

"Ya JKP ini sangat rumit menurut saya, karena kan disini judulnya JKP, ya kami kan sudah kehilangan pekerjaan 6 bulan. Tapi tidak dibantu subsidinya juga, bahkan teman-teman yang sudah duluan kehilangan pekerjaan juga engga ada lowongan info-info pekerjaan dari pemerintah," jelas Jakwan.

Sebagai informasi, kendati gagal diresmikan peluncurannya oleh Presiden Jokowi pada hari ini, namun program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan. Program ini didesain untuk memberi manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK, menggantikan manfaat pencairan tabungan jaminan hari tua (JHT).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, peserta tidak akan dipungut biaya iuran untuk kepesertaan JKP. Sebagai gantinya, pemerintah lah yang akan membayar iuran.

Secara keseluruhan, JKP menawarkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Sari menyebutkan pemerintah telah menganggarkan Rp6 triliun dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan asumsi ekstrem 300 ribu pekerja kena PHK.

"Pemerintah masukkan Rp6 triliun sebagai modal awal, ini baru saya minta hitung-hitungannya ke PHI, dengan asumsi setahun ada 300 ribu orang yang ter-PHK, itu asumsi ekstrem ya. Mudah-mudahan enggak segitu," ujar Dita dalam acara diskusi Dialog Aktual bertajuk "Untung-Rugi Permenaker JHT", Selasa (15/2).

Dengan asumsi 300 ribu orang mengalami PHK dalam setahun, nilai iuran yang dibayarkan pemerintah akan berjumlah Rp85 miliar per bulan.

(tdh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER