Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan tidak ada undang-undang (UU) mengenai truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension overload/ODOL).
"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Hanya ada penguatan terkait regulasi yang sudah ada," ujar Budi dalam konferensi pers daring, Kamis (24/2).
Regulasi yang ia maksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam uu tersebut, sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Lebih lanjut, Budi menerangkan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi dan edukasi kepada asosiasi pemilik barang dan pengemudi untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan.
Sosialisasi tersebut diantaranya dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para agen pemegang merek (APM) selaku produsen mobil truk barang.
Sementara, Budi mengatakan komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak 2021. Namun, waktu sosialisasi akhirnya ditambah hingga 2023.
Oleh sebab itu, menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL agar target untuk menertibkan ODOL dapat terwujud pada 2023.
"Dengan adanya pengetatan seperti ini para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka," jelas Budi.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi truk melakukan protes terhadap Kemenhub. Mereka menyoroti aturan Kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada 2023.
(mrh/aud)