Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi per 21 Februari 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.
"Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga," kata Neil melalui keterangan resmi, Jumat (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neil menjelaskan tarif PPh untuk usaha jasa konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan turun dari 2 persen menjadi 1,75 persen.
Sementara, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4 persen.
Untuk penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis akan dikenakan tarif 2,65 persen. Angkanya turun dari sebelumnya sebesar 3 persen.
Selanjutnya, tarif 3,5 persen dikenakan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan. Sebelumnya tarif jasa ini adalah 4 persen.
Lalu, untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6 persen.
Sementara, jumlah tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari 5 persen menjadi 7 persen.
Dua tambahan tarif tersebut meliputi 2,65 persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
Kemudian, tarif 4 persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Lebih lanjut, PP Nomor 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh menteri keuangan.
"Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh menteri keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi," jelas Neil.
(mrh/aud)