RI Kantongi Rp2,13 T dari Tax Amnesty Jilid II per 25 Februari 2022

CNN Indonesia
Jumat, 25 Feb 2022 18:22 WIB
Pemerintah meraup Rp2,13 triliun dari program Tax Amnesty Jilid II per 25 Februari 2022.
Pemerintah meraup Rp2,13 triliun dari program Tax Amnesty Jilid II per 25 Februari 2022. (iStockphoto/designer491).
Jakarta, CNN Indonesia --

Negara mengantongi Rp2,13 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per 25 Februari 2022. Setoran Pajak Penghasilan (PPh) tersebut berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp20,57 triliun.

Berdasarkan situs resmi DJP, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 17.103 orang. Dari total tersebut, DJP telah mengeluarkan 19.093 surat keterangan.

Deklarasi harta bersih dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp18,04 triliun dan Rp1,29 triliun berasal dari deklarasi luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total tersebut, harta sebesar Rp1,24 triliun akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).

Sebagai informasi, Kebijakan Tax Amnesty Jilid II tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut kemudian memiliki aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih merupakan nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

Harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh final 8 persen. Sementara harta bersih yang berada di luar Indonesia dan dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan sektor SDA, EBT, dan SBN akan dikenakan PPh final 6 persen.

Program Pengampunan Pajak (PPS) ini berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.Harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh final 8 persen. Sementara harta bersih yang berada di luar Indonesia dan dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan sektor SDA, EBT, dan SBN akan dikenakan PPh final 6 persen.

[Gambas:Video CNN]

(fry/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER