Ekspor CPO Turun Jadi 4,04 Juta Metrik Ton per 24 Februari 2022

CNN Indonesia
Jumat, 25 Feb 2022 21:00 WIB
Ilustrasi. BPDPKS mencatat ekspor CPO turun menjadi 4,04 juta metrik ton pada 1 Januari-24 Februari 2022 (Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengungkapkan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) turun menjadi 4,04 juta metrik ton pada periode 1 Januari-24 Februari 2022.

"Volume ekspor CPO Januari hingga 24 Februari ini hanya 4,04 juta metrik ton dengan pendapatan Rp6,22 triliun," kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam keterangan resmi, Jumat (25/2).

Padahal, jumlah ekspor tahun lalu mencapai 34,23 juta metrik ton. 

Pasalnya, jumlah produksi CPO sebanyak 46,88 juta metrik ton pada 2021. Total CPO yang digunakan untuk kepentingan domestik hanya 18,42 juta ton.

Rinciannya, 8,95 juta metrik ton untuk bahan baku minyak goreng dan biodiesel 7,34 juta metrik ton.

Di sisi lain, Eddy ikut berkomentar mengenai kelangkaan minyak goreng saat ini. Menurut dia, minyak goreng langka karena masih masa penyesuaian terhadap kebijakan intervensi pemerintah.

"Saat ini sedang masa transisi di mana produsen mencari bahan baku yang sesuai DPO untuk memproduksi minyak goreng HET (harga eceran terbatas)," ujar Eddy.

Ia mengatakan pemerintah perlu mempertemukan produsen minyak goreng dengan produsen CPO agar bisa mendapatkan harga sesuai domestic price obligation (DPO).

Selain itu, pemerintah juga harus mempersiapkan rantai pasok minyak goreng agar dijual sesuai dengan HET. Salah satu caranya dengan melibatkan Perum Bulog untuk mendistribusikan minyak goreng HET hingga ke masyarakat bawah.

Sementara, Ombudsman RI meminta kepada pemerintah untuk 'mengawinkan' produsen minyak goreng dengan produsen minyak sawit mentah.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan hal ini perlu dilakukan agar produsen minyak goreng dapat membeli sawit dengan harga DPO.

"Tidak semua produsen minyak goreng bisa mendapatkan harga baku sesuai DPO yang ditetapkan. Pemerintah harus 'mengawinkan' semua produsen minyak goreng ini dengan semua produsen CPO yang punya kewajiban menyisihkan 20 persen volume ekspor," kata Yeka.

Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan produsen minyak goreng yang tak terintegrasi dengan produsen CPO untuk mendapatkan pasokan sawit sesuai dengan harga DPO."Tidak semua produsen minyak goreng bisa mendapatkan harga baku sesuai DPO yang ditetapkan. Pemerintah harus 'mengawinkan' semua produsen minyak goreng ini dengan semua produsen CPO yang punya kewajiban menyisihkan 20 persen volume ekspor," kata Yeka.

Menurut Yeka, minyak goreng curah perlu diprioritaskan lantaran banyak dikonsumsi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan DPO sebesar Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 untuk olein. Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

(fry/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK