Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) punya peran penting dalam keberlangsungan masyarakat Indonesia.
Baik BUMN maupun BUMD memiliki jenis dan juga tugasnya masing-masing. Mari lebih mengenal BUMN dan BUMD, mulai dari pengertian, contoh, hingga tujuan didirikannya.
Peranan dari BUMN dan BUMD tentu saja sangat penting bagi berlangsungnya dan berjalannya kegiatan ekonomi, baik pada pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya bergerak di satu bidang saja, namun BUMN dan juga BUMD memiliki banyak lembaga yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha, mulai dari transportasi hingga pangan.
Dikutip dari berbagai sumber, mari lebih mengenal BUMN dan BUMD dengan penjelasan berikut ini.
![]() |
Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah satu badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Atau dengan kata lain, BUMN merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. BUMN juga memiliki tujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sedangkan BUMD adalah sebuah badan usaha yang didirikan, dikelola, dimiliki, dan juga diawasi oleh pemerintah daerah. Dalam perjalanannya, BUMD ini diatur oleh Peraturan Daerah atau Perda.
Peranan dari BUMD tak bisa dianggap remeh. Selain berjasa bagi masyarakat di daerah tersebut, BUMD juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Lihat Juga : |
Terdapat beberapa contoh usaha, baik BUMN dan BUMD, yang mungkin dimanfaatkan keberadaannya sehari-hari untuk menunjang aktivitas keseharian dalam berbagai sektor.
BUMN sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni Badan Usaha Umum (Perum) dan juga Badan Usaha Perseroan (Persero).
Perum merupakan sebuah badan usaha dimana modal keseluruhannya menjadi tanggungan negara. Bisa dikatakan jika perum ini milik pemerintah sepenuhnya dan tidak ada campur tangan pihak lain.
Contoh dari perum adalah Perum Bulog, Perum Jasa Tirta, Perumnas, dan DAMRI.
Sedangkan Persero merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah sekurang-kurangnya 51 persen dari keseluruhan modal dan sisanya bisa dimiliki oleh pihak lain.
Contohnya adalah PT PLN, PT Krakatau Steel, PT Adhi Karya, PT Garam, PT Taspen, PT Angkasa Pura, dan PT Balai Pustaka.
BUMD terdiri atas berbagai bidang baik sebagai penyedia barang dan juga jasa. Contohnya di bidang transportasi adalah Transjakarta, bidang keuangan dengan mendirikan bank daerah, dan PDAM sebagai penyedia air bersih.