Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2022 10:47 WIB
Ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.
Ilustrasi. Ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. (AFP PHOTO / FRED TANNEAU)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dari sekian banyak pelayanan medis yang ditawarkan BPJS Kesehatan, salah satu di antaranya terdapat perawatan gigi dan mulut.

Khusus untuk perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini pilihannya cukup beragam dan bisa ditindak melalui beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan.

Baik itu dokter gigi Puskesmas, dokter gigi klinik, maupun dokter gigi praktik mandiri, asalkan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentuk layanan perawatannya mencakup pemeriksaan, pengobatan, pembuatan gigi palsu, hingga konsultasi medis seputar masalah gigi.

Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi Gedung Kantor BPJS KesehatanIlustrasi. Ada beberapa pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, daftar pelayanan gigi yang bisa ditanggung meliputi:

- Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Premedikasi;
- Kegawatdaruratan oro-dental;
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
- Obat pasca-ekstraksi;
- Tumpatan komposit/GIC;
- Scaling gigi.

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi Dokter GigiIlustrasi. Ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. (jarmoluk/Pixabay)

Masih merujuk situs resminya, di bawah ini terdapat beberapa pilihan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Premedikasi

Premedikasi merupakan pengobatan awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Biasanya, pasien tersebut akan diberi obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.

Kedua jenis obat itu berfungsi meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Apabila sakit gigi sudah menghilang, maka dokter bisa melakukan tindak lanjut ke pencabutan gigi.

Tahap premedikasi ini sangat penting, sebab proses pencabutan gigi umumnya tidak disarankan dalam kondisi sedang sakit atau gusi bengkak karena berisiko fatal.

2. Tambal gigi

Tambal gigi atau tumpatan komposit juga termasuk perawatan yang memperoleh jaminan BPJS Kesehatan.

Kegunaan dari perawatan berikut adalah membantu mengembalikan fungsi gigi serta menghentikan proses karies untuk menjaga pulpa tetap sehat.

Proses tambal gigi dilakukan dengan menggunakan bahan resin composite. Nantinya, ada yang bersifat tambalan sementara atau permanen.

Simak daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan lainnya di halaman berikutnya..

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER