Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2022 10:47 WIB
Ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.
Ilustrasi. Ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. (iStockphoto/Andrey Deryabin)

3. Scaling gigi

Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan karang gigi dan prosedurnya non-operasi.

Perawatan ini termasuk paling umum dilakukan banyak orang karena bermanfaat mengurangi risiko sakit gigi serta penyakit lainnya.

Selain itu, prosedur sebelum tambal gigi biasanya memerlukan scaling terlebih dahulu untuk memastikan bahwa sisa plak di dalamnya sudah bersih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Cabut gigi permanen

Cabut gigi permanen merupakan tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu. Terutama jika gigi Anda sudah dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memungkinkan untuk dipertahankan.

Nantinya, dokter gigi yang bertindak akan memberi obat bius lokal terlebih dulu supaya mengurangi rasa sakit saat proses pencabutan.

5. Cabut gigi sulung

A dentist (L) uses a drill as she treats a patient on September 6, 2013, in Bailleul, northern France.  AFP PHOTO / PHILIPPE HUGUEN / AFP PHOTO / PHILIPPE HUGUENIlustrasi. Ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. (AFP PHOTO / PHILIPPE HUGUE)

Gigi sulung atau gigi susu biasanya tumbuh pertama kali pada anak-anak mulai usia sekitar 6 bulan hingga ke atas.

Pertumbuhan gigi susu bermanfaat sebagai penuntun bakal calon gigi permanen untuk mempertahankan lengkung rahang.

Apabila gigi permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut supaya tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan.

6. Gigi palsu

Bagi kondisi tertentu, memasang gigi palsu merupakan solusi agar tampilan gigi kembali bagus.

Perawatan tersebut umumnya hanya boleh dilakukan berdasarkan indikasi medis atau rujukan dokter gigi.

Biaya pemasangan gigi palsu akan disesuaikan menurut jumlah kebutuhan, termasuk nanti untuk tahap perawatan lanjutan.

7. Obat pasca-ekstraksi

Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi seperti pada kondisi karies atau impaksi.

Setelah proses bedah selesai, tindakan selanjutnya adalah pengobatan pasca-ekstraksi yang termasuk ke dalam daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Obat pasca-ekstraksi ini berperan penting dalam tahap penyembuhan supaya kondisinya bisa segera pulih.

(avd/asr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER