Ma'ruf Amin Imbau Segera Lapor SPT Pajak

CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2022 13:48 WIB
Wapres Ma'ruf Amin mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Wapres Ma'ruf Amin mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Saat ini, SPT Tahunan dapat diisi secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan," terang Ma'ruf dalam keterangan resmi, Senin (7/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan pelaporan pajak dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Ma'ruf juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak dalam beberapa tahun terakhir untuk memanfaatkan peluang dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan pajak yang dibayarkan merupakan bukti kontribusi dalam membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.

"Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera," tegas Wapres.

Sebagai informasi, Tax Amnesty Jilid II diselenggarakan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih merupakan nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

Harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh final 8 persen. Sementara harta bersih yang berada di luar Indonesia dan dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan sektor SDA, EBT, dan SBN akan dikenakan PPh final 6 persen.

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER