Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah melaporkan kewajiban pajak penghasilan atau SPT Tahunannya pada hari ini, Jumat (4/3), di Istana Bogor.
Jokowi juga memamerkan kemudahan melapor SPT yang bisa dilakukan secara daring lewat e-filing dan tak harus menyambangi ke kantor pajak lagi.
"Saya melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan saya hari ini dari Istana Bogor. Caranya mudah dan tidak perlu ke kantor pajak, bisa melalui aplikasi daring e-filing," cuit dia lewat akun Twitter resmi @jokowi pada Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi pun mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum tenggat waktu 31 Maret 2022.
Ia menyebut pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, dari membiayai vaksin covid-19 hingga meningkatkan daya beli masyarakat.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi," terang Jokowi.
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk individu, waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya.