Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Tuntutan buruh tersebut berbeda dengan upaya pemerintah yang berencana merevisi aturan pembayaran manfaat JHT di usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
"Menaker itu kan sudah keluarkan produk hukum seharusnya dia juga merespons dengan produk hukum juga, bukan hanya wacana di media saja. Jadi, kami masih menunggu dan belum ada pembuktian," tutur Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim seluruh serikat buruh sepakat untuk mendesak Ida mencabut aturan yang menuai polemik tersebut. "Kalau (tuntutan) kami mencabut, revisi itu kan instruksi Jokowi. Jadi kalau kami 99 persen dari kelompok pekerja minta dicabut dan kembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegasnya.
Ia menilai apabila peraturan tersebut tak dicabut, maka pencairan JHT di lapangan akan tetap pada usia pensiun, yaitu 56 tahun. Mirah pun mewanti-wanti Menaker untuk berhat-hati dalam mengambil kebijakan dan membuat peraturan terkait kesejahteraan buruh.
"Bikin regulasi itu harus dipertimbangkan dan dibuka secara transparan agar tidak terburu-buru. Jadi, hasilnya mentah. Kalau mereka malu karena sudah keluarin, ya risiko pejabat. Jadi, jangan sampai nanti buat kebijakan jadi terburu-buru," katanya.
Senada, Presiden Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya tidak mengusulkan revisi aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, selain mencabutnya.
"KSPI tidak setuju revisi, tapi kami minta untuk cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tegasnya.
Sebagai informasi, Ida mengatakan pihaknya akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT kepada aturan sebelumnya.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).
Ia menyebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dipercepat dan akan menyerap aspirasi serikat pekerja. Ida mengklaim juga akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga negara terkait lainnya.