Bappebti Setop Pelatihan Trading Ilegal Gamara di Bali

CNN Indonesia
Minggu, 06 Mar 2022 19:47 WIB
Bappebti menghentikan pelatihan perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang dilakukan oleh keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) karena tidak berizin.
Bappebti menghentikan pelatihan perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang dilakukan oleh keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) karena tidak berizin. Ilustrasi. (Diolah dari Istockphoto/ipopba).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara), pada Sabtu (5/3) di Kuta, Bali. Kegiatan disetop karena menyelenggarakan pelatihan perdagangan berjangka komoditas (PBK) tidak berizin.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka.

Kegiatan itu termasuk promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghentian pertemuan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Wisnu mengatakan acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara dinilai ilegal, karena kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Keluarga Gamara dapat diancam dengan pidana 5 sampai dengan 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2011.

"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti," imbuh Aldison melalui pernyataan resmi Minggu (6/3).

Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.

"Selalu pastikan legalitas dari Pialang Berjangka yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat," ujar Aldison.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER