Harga Pangan Tinggi, Pengusaha Desak Kenaikan PPN 11 Persen Ditunda

tim | CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 13:39 WIB
HIPPI DKI Jakarta mendesak pemerintah segera menunda kebijakan kenaikan PPN 11 persen yang akan berlaku awal April mendatang. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mendesak pemerintah segera menunda kenaikan PPN 11 persen guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menurutnya, kebijakan yang akan segera berlaku pada awal April mendatang, itu tidak tepat untuk mendukung kondisi saat ini. 

Ia menyinggung perekonomi nasional yang baru mulai bangkit dan belum stabil setelah diterpa pandemi. 

"Pengusaha baru mulai bangkit, ekonomi masyarakat juga baru mulai tumbuh sehingga daya beli masyarakat masih fluktuatif belum stabil," ujar Sarman lewat rilis, Rabu (9/3). 

Selain itu, menurutnya, kondisi ekonomi global juga belum pulih, dan kini diperparah dampak perang Rusia-Ukraina, yang mendorong harga minyak dunia hingga US$130 per barrel. Ia menilai hal tersebut akan berdampak pada kenaikan berbagai komoditas dunia dan harga BBM dalam negeri.

Selain itu, harga makanan pokok dan bahan baku gandum juga berpotensi naik karena terhentinya impor gandum dari Ukraina.

Sarman juga memberikan alasan saat ini Indonesia berhadapan gejolak kenaikan harga pokok pangan, mulai dari minyak goreng, kedelai, daging, dan tidak tertutup kemungkinan kenaikan harga pokok pangan lainnya.

Karena itulah ia mendesak pemerintah segera menunda kenaikan PPN tersebut. Apalagi, saat ini pengusaha sedang berkalkulasi jika kenaikan PPN tersebut tetap diberlakukan, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dunia usaha mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan kebijakan penundaan kenaikan tersebut sehingga memiliki kepastian bagi pelaku usaha karena masa berlakunya sudah dekat," kata Sarman.

Ia mengatakan pengusaha butuh kepastian, entah itu melalui peraturan pemerintah atau aturan sejenisnya. 

"Pengusaha berharap pemerintah dapat menunda pemberlakuan kenaikan PPN sebesar 11 persen di awal April 2022 dengan memperhatikan realitas kondisi ekonomi nasional dan global yang saat ini penuh ketidakpastian," sambung dia.

Sarman juga mengingatkan dalam 20 hari ke depan akan memasuki Ramadan, sehingga kenaikan harga pangan pokok tidak dapat dihindari, dan kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan akan naik signifikan.

"Sejauh kenaikan tersebut masih dalam kewajaran tentu tidak akan mengganggu daya beli masyarakat yang masih belum stabil. Artinya, tanpa kenaikan PPN pun harga pokok pangan dan lainnya akan naik, apalagi jika PPN naik lagi? Tentu akan memberatkan masyarakat," tutur Sarman.

Ia juga menyatakan bahwa berdasar UU Nomor 7 tahun 2021, pemerintah punya kesempatan menunda kenaikan PPN tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Menurut dia, bunyi pasal tersebut bisa diartikan kebijakan PPN dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.

"Pemerintah harus hati hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini. Jika dipaksakan akan semakin menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi dan akan menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional," tandas Sarman.

(vws)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK