UU HKPD Beri Wewenang Pemda 'Ngutang'

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 12:58 WIB
UU HKPD memberikan kewenangan untuk memiliki utang dalam bentuk, pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.
UU HKPD memberikan kewenangan untuk memiliki utang dalam bentuk, pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada Desember tahun lalu. Salah satu aturannya, memberikan wewenang untuk pembiayaan utang daerah.

Antara lain, pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Hal ini dilakukan guna membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan pembiayaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang ini dapat memberikan manfaat bagi daerah yang dapat mengelola utangnya dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah daerah harus bisa menggunakan instrumen ini sebagai inisiatif yang baik. Maka kekuatan pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani dalam Kick off Sosialisasi UU HKPD di Demak, Kamis (10/3).

Namun demikian, ia menyadari betul bahwa kebijakan ini bukan tanpa risiko. Sri Mulyani mengaku keputusan untuk memberikan wewenang daerah agar mendapatkan pembiayaan utang sempat ditentang saat pembahasannya bersama Komisi XI DPR RI.

Bukan tanpa alasan, pihak yang kontra terhadap kebijakan ini menilai bahwa banyak negara di dunia pernah mengalami masalah serius akibat memberikan otonomi keuangan seperti ini.

"Namun, kita juga tahu di dunia ini ada negara yang pernah alami kesulitan sangat serius karena pemda melakukan utang yang tidak terkontrol jadi ada daerah yang bangkrut. Akhirnya utangnya tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat. Ini yang kita tidak inginkan," jelasnya.

Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan bagi daerah untuk memiliki pembiayaan utang melalui Pasal 154 hingga Pasal 163. Namun, pembiayaan utang yang dimaksud hanya berlaku bagi pinjaman dalam negeri.

"Pemerintah daerah dilarang melakukan pembiayaan langsung dari pihak luar negeri," tulis Pasal 154 Ayat 4 aturan tersebut.

Pembiayaan utang melalui pinjaman daerah dapat digunakan untuk keperluan pengelolaan kas, pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, dan penerusan penyertaan modal kepada BUMD.

Sementara itu, obligasi dan sukuk daerah juga dapat digunakan untuk keperluan serupa, namun keduanya hanya boleh diterbitkan dalam denominasi rupiah saja.

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER