Kripto Kompak Berjatuhan, Bictoin Turun 2,48 Persen

CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2022 09:30 WIB
Harga kripto berjatuhan pada awal pekan ini. Berikut rinciannya.
Harga uang kripto kompak berjatuhan. Bitcoin, kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar amblas hingga 2,48 persen ke level US$38.054 per koin. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga uang kripto kompak berjatuhan. Bitcoin, kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar amblas hingga 2,48 persen ke level US$38.054 per koin.

Mengutip coinmarketcap.com, Senin (14/3), dengan pelemahan itu, bitcoin melorot 0,98 persen dalam sepekan terakhir. Padahal harga bitcoin sempat menyentuh level US$68 ribu per keping pada tahun lalu.

Sementara, ethereum terjun bebas 2,31 persen dalam semalam. Ethereum dibanderol US$2.528 per keping setelah merosot 0,87 persen dalam sepekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, BNB rontok 3,41 persen ke posisi US$363 per keping, XRP melempem 4,02 persen ke posisi US$0,7592 per keping, dan cardano jatuh 0,72 persen ke posisi US$0,7884 per keping.

Kemudian, solana dan avalanche rontok masing-masing 3,39 persen dan 4,87 persen. Solana dipatok US$78,84 per keping, sedangkan avalanche dihargai US$67,81 per keping.

Berikutnya, tether tidak naik maupun turun, dengan harga per keping tetap berada di US$1.  Di antara 10 kripto di papan teratas, hanya terra dan usd coin yang berhasil bertahan di zona hijau dengan pertumbuhan masing-masing naik 1,18 persen dan 0,01 persen. Terra sudah meroket 9,57 persen dalam sepekan terakhir, sedangkan usd coin naik 0,03 persen dalam sepekan.

Saat ini, terra dibanderol US$99,90 per keping dan usd berada di harga US$0,9999.

[Gambas:Video CNN]

Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(tdh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER