Mayoritas harga uang kripto kinclong. Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar, yakni bitcoin, melesat 3,82 persen mencapai US$40.904 per keping pada Kamis (10/3).
Tadinya, bitcoin sempat bertahan di level bawah US$38 ribu per keping setelah sempat menyentuh level tertingginya US$68 ribu pada akhir tahun lalu. Bitcoin berangsur membaik, meskipun secara mingguan masih meradang 6,58 persen.
Mengutip coinmarketcap.com, kebangkitan harga bitcoin menular ke ethereum yang tercatat tumbuh 1,70 persen. Sekeping ethereum kini dibanderol US$2.669.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, terra meroket 6,76 persen menjadi US$97,29 per keping, solana naik 2,27 persen ke US$86,03 per keping, dan cardano mendaki 1,64 persen menjadi US$0,8268 per koin. Lalu, XRP menanjak 3,86 persen ke posisi US$0,7582
Sementara, avalanche dan tether suam-suam kuku dengan pertumbuhan tipis 0,63 persen dan 0,02 persen. Keduanya dihargai masing-masing US$75,94 per keping dan US$1 per keping.
Hanya BNB dan USD coin yang masih berusaha keluar dari zona merah. BNB jatuh 0,33 persen ke US$387,58 per keping, dan USD coin stagnan di posisi US$1 per keping.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.