Harga uang kripto di 10 papan utama dengan kapitalisasi pasar terbesar kompak bertahan di zona hijau. Bitcoin dan ethereum sama-sama meroket masing-masing 5,18 persen dan 5,30 persen pada Rabu (9/3).
Dilansir coinmarketcap.com, bitcoin kembali ke level US$40 ribu per keping, tepatnya US$40.640 per keping. Sebelumnya, bitcoin jatuh hingga ke level US$38 ribu. Meski demikian, peningkatan bitcoin belum mampu mengangkat level sepekan terakhir yang jatuh 8,30 persen.
Begitu pula dengan ethereum yang mendarat ke posisi US$2.679 per keping. Namun, dalam sepekan terakhir, ethereum merosot 9,73 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan tajam dialami oleh terra. Kenaikannya mencapai 17,47 persen dalam semalam ke posisi US$93,42 per keping. Diikuti, avalanche yang lompat 6,38 persen ke posisi US$77,81 per keping.
Selanjutnya, solana naik 3,79 persen, BNB meningkat 3,31 persen, cardano tumbuh 2,65 persen, XRP mendaki 1,95 persen, dan USD coin tumbuh tipis 0,11 persen.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.