Pemerintah Bakal Perluas Visa on Arrival Turis Negara G20

CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2022 18:28 WIB
Pemerintah akan memperluas penerapan visa on arrival (VoA) untuk meningkatkan kedatangan turis asing dari negara G20. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Tiara Sutari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan memperluas penerapan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) untuk negara G20.

"Pemerintah akan memperluas penerapan penggunaan visa on rival dan target potensi wisata yang besar dan negara G20. Selain itu pemerintah juga menerapkan visa on arrival di beberapa bandara lain seperti Jakarta dan Surabaya," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (14/3).

Luhut mengungkapkan sejak dibukanya visa on arrival pada 7 Maret lalu, kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali telah mencapai 449 orang. 

Kemudian dari jumlah PPLN tersebut diperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp224 juta.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan visa on arrival khusus pariwisata bagi 23 negara yang akan berkunjung ke Bali. Aturan tersebut mulai berlaku Senin (7/3) lalu.

"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini," tutur Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan resmi.

Ia juga mengatakan visa on arrival khusus wisata hanya bisa diperoleh oleh subjek orang asing bila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, PPLN pemegang visa on arrival khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.

Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan visa on arrival khusus wisata saat di counter imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan satuan tugas covid-19.

Tarif PNBP untuk visa on arrival khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500 ribu.



(mrh/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK